Kredit Macet Rp35,1 M Sudah 3 Tersangka Ditahan, Giliran Mantan Kacab Bank Sumut Galang ‘Diinapkan’ Pidsus Kejati Sumut

Mantan Kacab Bank Sumut Galang 'Diinapkan' Pidsus Kejati Sumut

topmetro.news – Giliran mantan Kepala Cabang (Kacab) Pembantu PT Bank Sumut Galang Legiarto (61) ditahan Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut, Rabu (21/7/2021), di Rumah Tahanan Kepolisian (RTP) Polda Sumut.

Dengan demikian, sudah tiga tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) beraroma kredit macet menjalani penahanan. Tim penyidik yang sama juga telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka lainnya, Kamis tadi (3/6/2021) lalu.

Yakni Ramlan (40), selaku mantan Wakil Kepala (Waka) Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang. Kemudian debitur Salikin (43), juga mantan pegawai bank kebanggaan daerah di Galang.

“Benar. hari ini tersangka mantan Kacab Pembantu Bank Sumut Galang dititipkan di RTP Polda Sumut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian lewat pesan teks WhatsApp (WA), Rabu petang (21/7/2021).

Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara sebesar Rp35.153.000.000.

Alasan penahanan, imbuh Sumanggar, tersangka Legiarto dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti (BB) dan atau mengulangi tipikor, sebagaimana diatur pada Pasal 21 KUHAP (Acara Pidana).

Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penahanan (SPP) No. Print-11/L.2/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021 atas nama tersangka Legiarto (mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut KCP Galang).

Tersangka dijerat pidana Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021,” pungkasnya.

Sarana Bank Sumut

Mengutip keterangan Juru Bicara Kejati Sumut Sumanggar Siagian 2 pekan lalu, sejak tahun 2013, tersangka Salikin memanfaatkan 3 sarana perkreditan pada PT Bank Sumut KCP Galang. Yakni dengan mengajukan pinjaman kredit Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Properti Sumut Sejahtera (KPP SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL).

Selain menggunakan nama sendiri, tersangka juga menggunakan/meminjam atas nama orang lain dari keluarga, teman dan karyawannya pada usaha ternak ayam, rumah makan dan lainnya.

Untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana dari PT Bank Sumut KCP Galang, tersangka memberikan iming-iming. Sehingga para pemohon memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.

Berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit ke PT Bank Sumut KCP Galang. Bekerjasama dengan Pimpinan/Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT Bank Sumut KCP Galang.

Pimpinan dan Wakil Pimpinan mengintervensi proses Analisa Kredit. Sehingga satu per satu berkas permohonan dapat persetujuan tanpa pemberlakukan Analisa Kredit sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR dan KAL yang berlaku pada PT Bank Sumut.

Bangun Perumahan

Selanjutnya permohonan kredit satu per satu dikabulkan dengan slip pencairan telah ditandatangani para debitur yang namanya dipinjam. Namun faktanya yang menggunakan dana pencairan kredit adalah tersangka Salikin.

Tersangka kemudian membangun beberapa perumahan atau rumah yang berlokasi antara lain di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dan Kabupaten Deliserdang. Namun sejak tahun 2014 kredit yang diajukan tersangka dan kreditur lainnya mulai bermasalah.

Sementara untuk menutupi cicilan (pengembalian) kredit, Salikin bekerjasama dengan tersangka Ramlan, kembali mengajukan kredit dengan tetap menggunakan (meminjam) nama-nama orang lain.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment